Fungsi - Fungsi Pajak
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang berdasar pada undang undangsehingga bisa dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa langsung yang bisa dirasakan oleh rakyat.
Menurut Undang undang, Pajak bersifat memaksa,
Memangnya apa saja fungsi dari pajak itu hingga sampai memaksa ?
Fungsi Pajak |
Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan didalam kehidupan bernegara, lebih khusus dalam menjalankan pembangunan.
Pajak adalah sumber pendapatan bagi negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan termasuk didalamnya pengeluaran untuk pembangunan.
Pajak memiliki beberapa fungsi, Fungsi Pajak bisa tercakup dalam beberapa fungsi berikut:
1. Fungsi Anggaran | Budgetair
Fungsi Pajak yang pertama adalah Fungsi Anggaran (Budgetair).Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara.
Dalam melaksanakan tugas rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya dan biaya tersebut bisa diperoleh dari pungutan pajak.
Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya digunakan untuk biaya seperti belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain.
Dalam membiayai pembangunan, uang yang digunakan dari tabungan pemerintah, tabungan ini berasal dari seluruh penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.
2. Fungsi Mengatur | Regulerend
Pertumbuhan ekonomi bisa diatur melalui kebijakan pajak, dengan menggunakan fungsi mengatur, pajak dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan.Contohnya kebijakan mengenai keringanan pajak atau fasilitas pajak tertentu oleh negara bagi pihak pihak yang dikehendaki dan diperlukan.
Contoh, pemberian insentif keringan pajak mengenai industri galangan kapal
Dimana saat ini industri galangan kapal sulit berkembang dan mayoritas berasal dari luar negeri sehingga menimbulkan potensi pertumbuhan ekonomi dibidang kelautan.
Untuk itu pemerintah perlu untuk memajukan industri galangan kapal dalam negeri dengan memberikan insentif pajak kepada industri galangan kapal agar bisa dengan cepat melaju dan bersaing dengan galangan kapal di luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan uang hasil pajak, Pemerintah mempunyai dana dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan.Hal ini dapat dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan.Hal ini bisa membuka lapangan kerja yang ujungnya juga akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
No comments:
Post a Comment