Showing posts with label Akuntansi Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi Perpajakan. Show all posts
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan ternyata TAK SESULIT yang dibayangkan.

Masyarakat yang juga sebagai wajib pajak banyak yang belum mengetahuinya.

Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan tentang bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya.

Rumus PBB = 0,5 % x Tarif Tetap x NJOP

Bagaimana cara menghitung dengan rumus diatas ? Sebaiknya baca cara dan ketentuan yang ada terlebih dahulu.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jugal objek pajak atau yang lebih dikenal dengan NJOP.

Yang dimaksud NJOP yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar.

Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan NJOP ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP pengganti.

1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis.

Pendekatan ini dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang lain, yang masih sejenis, lokasinya masih berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan sudah diketahui nilai harga jualnya.

2. Nilai perolehan baru

Pendekatan ini dilakukan dengan cara menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut.

Namun, ketika penilaian sedang dilakukan, nilainya harus dikurangi penyusutan yang terjadi yang sesuai dengan kondisi fisik dari objek pajak tersebut.

3. Nilai jual pengganti

Pendekatan ini dihitung berdasarkan pada hasil produksi yang didapat oleh objek pajak tersebut.

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Cara menghitung PBB

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah kosong saja, maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan.

NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.

Ada beberapa faktor dalam menentukan besaran NJOP :
  1. Letak
  2. Pemanfaatan
  3. Peruntukan
  4. Kondisi Lingkungan
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi bangungan :
  1. Bahan yang digunakan dalam bangunan
  2. Rekayasa
  3. Letak
  4. Kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan

Sebelumnya pahami istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Besarnya NJOTKP diperoleh dari kantor pelayanan pajak dimana tempat objek pajak tersebut berada.

Dasar Penghitungan Pajak

Dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan adalah atau nilai jual kena pajak atau disingkat dengan NJKP.

Besarnya NJKP berupa persantase tertentu terhadap NJOP

Persentase NJKP ditetapkan paling rendah sebesar 20 % dan yang paling tinggi hingga 100 %

Besaran persentase tersebut sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
.
Contoh :

NJOP besarnya Rp 1.000.000, persentase NJOP misalnya 20 %.

Maka NJKP sebesar :

         20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000


Rumus menghitung PBB : 0,5 persen X Tarif Tetap X NJOP
     (Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)


Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000.000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi

Taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000

Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.

Berapakah Ahmad Sobirin harus membayar PBB nya ?

Catat beberapa data yang ada :

Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 =   36.000.000
Taman : 36 x 500.000 =   18.000.000


1. Menghitung Nilai Bangunan

Nilai Bangunan = Bangunan + Taman - NJOPTKP

Bangunan : Rp 36.000.000
Taman : Rp 18.000.000 (+)
RP 54.000.000
NJOPTKP : Rp 10.000.000 (-)
Nilai Bangunan : Rp 44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Nilai Bangunan : Rp 44.000.000
Nilai Tanah : Rp 144.000.000 (+)
NJOP Rp 188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :

Nilai Bangunan : 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah : 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 (+)
Pajak Bumi dan Bangunan
Rp 188.000

Besaran nilai pajak bumi dan bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

Tidak sulit bukan ?

Perlu diingat, dalam pembayaran PBB, seorang wajib pajak memiliki beberapa hak berikut ini :
  • Mengajukan keberatan terhadap PBB
  • Mengajukan banding jika keberatan tersebut tidak diterima
  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran PBB
  • Melakukan Pembetulan Surat Ketetapan (SKP) pajak bumi dan bangunan
Jika anda telat dalam membayar PBB, maka anda akan terkena denda sebanyak 2 % perbulan sejak tanggal jatuh tempo hingga maksimal telat selama 2 tahun atau sekitar 48 %. Lumayan kaann?

Syarat dan Kriteria Menjadi Konsultan Pajak

Syarat dan Kriteria Menjadi Konsultan Pajak

Konsultan Pajak

Konsultan Pajak belakangan ini menjadi salah satu jenis pekerjaan yang banyak dibutuhkan oleh banyak masyarakat berbagai kalangan. konsultan pajak menjadi salah satu jenis profesi akuntansi

Dulu, sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar, syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih mudah.

Namun setelah PMK itu terbit 2014 lalu bisa dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin).

Pengawasan pada konsultan pajak juga akan lebih ketat, hal ini dilakukan Dirjen Pajak agar kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak mendapatkan pelayanan yang terbaik.

Konsultan Pajak

Seorang konsultan pajak tidak hanya harus mengatahui tentang Akuntansi Perpajakan saja.

Namun juga harus memahami aturan main yang baru ini supaya bisa menjadi konsultan pajak yang memiliki integritas yang tinggi dan profesional


Apa Itu Konsultan Pajak ?

Konsultan pajak adalah pihak yang memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan peraturan perpajakan.

Siapa yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak ?

Orang yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak adalah tiap orang perseorangan yang bisa memenuhi syarat syarat yang ditetapkan sebagai berikut:
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak

Seseorang yang pernah mengabdi sebagai pegawai di Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum tiba batas usia pensiunnya, dan memenuhi syarat seperti dibawah ini:
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
  • Diberhentikan secara hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri
  • sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sebagai PNS

Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak,  yang bisa memenuhi syarat syarat berikut ini
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
  • Masa bakti di kantor Dirjen Pajak diakhiri dengan mendapatkan hak pensiun sebagai PNS
  • Mengabdi pada Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama pengabdian di Dirjen Pajak tidak pernah dihukum karena kedisiplinan tingkat berat berdasar pada peraturan dibidang kepegawaian
  • Sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan pensiun

Apakah yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?

Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan atas tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)


Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah salah satu usaha yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti dengan cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C

Siapa yang bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Orang perseorangan yang mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan beberapa syarat seperti dibawah ini

Untuk bisa mengikuti USKP tingkat A, seseorang harus mempunyai ijazah minimal Diploma III program studi (prodi) akuntansi ataupun program studi (prodi) perpajakan, atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yang berasal dari universitas yang terakreditasi maupun perguruan tinggi kedinasan

Untuk bisa mengikuti USKP tingkat B, seseorang harus:
  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,seseorang harus:
  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.

Siapakah yang mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)

Apa saja materi yang diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Materi serta soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak.

Contoh Soal Harga Pokok Penjualan Metode LIFO

Contoh Soal Harga Pokok Penjualan Metode LIFO

Harga Pokok Penjualan Metode LIFO 

LIFO, yang berakronim Last In First Out, adalah barang yang terakhir masuk, akan dijual paling awal (lebih dahulu). aneh? bisa dibilang iya, karena dengan metode ini akan membuat HPP akan menjadi tidak realistis. Coba dipikirkan, biaya yang dibebankan mempergunakan cost dari pembelian yang terakhir dan tidak memperhitungkan bahwa ada kemungkinan barang dagang yang dijual bercampur antara persediaan barang yang menggunakan harga yang lama dengan persediaan barang baru dengan harga yang berbeda (harga baru). di Amerika, metode LIFO ini tidak dianjurkan untuk diimplementasikan dan dianggap sebuah praktek yang ilegal, pun bila ada yang menggunakan metode LIFO akan diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah disana.

Baiklah, mari kita mencoba hitung Harga Pokok Penjualan atau HPP dengan metode LIFO ini. saya akan tulis kembali soal yang sama seperti pada metode rata rata dan metode FIFO.

UD Albirin Asri yang merupakan sebuah toko yang berdagang menjual beras pada tanggal 1 April mempunyai persediaan sejumlah 1 kwintal (100 kg) beras senilai Rp 300.000. tampak beberapa transaksi yang terlihad pada buku catatan UD Albirin Asri seperti berikut:

DateTransaksiKuantitasUnit PriceJumlah
01-Apr
Penjualan
404.500180.000
10-Apr
pembelian
303.10093.000
10-Apr
Penjualan
664.650302.000
20-Apr
pembelian
253.20080.000
30-Apr
pembelian
403.250130.000
30-Apr
Penjualan
254.875121.875

dan inilah rangkumannya

Rangkuman
Total Pembelian 95 303.000
Total Penjualan 130 604.000

Transaksi pada 1 April:
Kita bisa mengetahui hasilkan akan sama dengan metode metode sebelumnya, jadi kita lewati saja

Transaksi 10 April 2015:
Opening Balance (saldo awal) 60 kg dengan unit cost Rp 3.000
Purchase (pembelian) 30 kg dengan harga Rp 3.100 per kg, jadi total pembelian sebesar Rp 93.000
yang berhasil dijual sebanyak 65 kg, unit cost mana yang digunakan?

dengan konsep LIFO, maka :

30 kg x Rp 3.100 = Rp   93.000
35 kg x Rp 3.000 = Rp 105.000
                               --------------- (+)
       Total COGS =  Rp 198.000

dan bila dibuatkan tabel, akan nampak seperti dibawah ini:

LIFO METHOD
Date/Acc 01-Apr 10-Apr 10-Apr 20-Apr 30-Apr Total
Opening Balance Qty 100 60 60 25 50 50
Rp 300.000 180.000 180.000 77.500 155.000 155.000
Purchase Qty
30 25 40 95
U/Prx
3.100 3.200 3.250
Rp
93.000 80.000 130.000 303.000
Sold (COGS) Qty 40 30 35 25 130
U/Prx 3.000 3.100 3.000 3.200
Rp 120.000 93.000 105.000 80.000 398.000
Closing Balance Qty 60 60 50 50 65 65
Rp 180.000 180.000 155.000 157.500 205.000 205.000


Summary :
Opening Balance 100 300.000
Purchase 95 303.000
Sold (COGS) 130 398.000
Closing Balance 65 205.000

Notes: Jangan Lupa perhatikan summarynya juga

Kesimpulan:

Dengan Mempergunakan tiap masing masing metode, baik metode rata rata, metode FIFO, Metode LIFO pada postingan sebelumnya, dengan soal yang sama, hasilnya: 

summary-nya saya pindahkan kesini, coba perhatikan pada summary-nya masing masing

Summary Average Method FIFO Method LIFO Method
Qty Value Qty Value Qty Value
Opening Balance 100 300.000 100 300.000 100 300.000
Purchase 96 303.000 96 303.000 96 303.000
Sold (COGS) 130 396.565 130 393.000 130 398.000
Closing Balance 65 206.435 65 210.000 65 205.000

Opening Balance (Saldo Awal) tetap sama:
Qty = 100 kg - Rp 300.000

Purchase (Pembelian) tetap sama:
Qty = 95 kg - Rp 303.000

Kuantitas HPP sama yakni 135 kg, tetapi value (nilainya) berbeda:
Average : 396.565
FIFO : 393.000
LIFO : 398.000

Closing Balance (Saldo Akhir) Qty sama, yakni 65 kg namun nilainya berbeda - beda:
Average : 206.435
FIFO : 210.000
LIFO : 205.000

Kajian Perpajakan


Akuntansi Perpajakan bisa memainkan HPP, Harga Pokok Penjualan (COGS) bersifat sangat vital pengaruhnya dalam besaran perhitungan pajak. nilai besar kecilnya PPh yang akan di tanggung nantinya sangat dipengaruhii oleh besaran HPP.  

Dengan angka penjualan yang sama, makin besar harga HPP nya, maka laba yang diperoleh semakin kecil, dan sudah barang tentu pajak yang harus ditanggung akan makin kecil juga.

Berikut beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan:
  • Freight, elemen pembentuk HPP, pengakuan biaya ini harus sesuai
  • Discount dan Retur Pembelian:
Discount atau potongan harga haruslah dihitung dengan semestinya, apabila lupa dalam menghitung potongan harga, maka akibatnya pembebanan HPP akan jadi lebih tinggi dari yang semestinya. HPP yang lebih tinggi akan mengakibatkan pajak yang dibayarkan tentu lebih rendah, dan apabila ditjend pajak tidak mengetahui hal ini, ya bersukurlah, namun apabila ketahuan,makan hal ini menjadi koreksi ketika pemeriksaan.

Metode dalam Penentuan Harga Pokok Penjualan dan Penilaian Persediaan


Apabila diperhatikan dari kesimpulan tadi, bisa dilihat dengan jelas bahwa metode LIFO adalah metode yang menghasilkan HPP yang paling tinggi, ini karena harga pembelian trendnya kan akan terus meningkat. perlu diingat, dalam konsep LIFO, biaya unit yang digunakan sebagai dasar perhitungan HPP merupakan harga pembelian yang palint terkini (most recent). kita semua juga tahu, dinegara ini tingkat inflasi terus cenderung menigkat dari waktu ke waktu. jarang sekali ada kejadian sebuah harga mengalami penurunan. dengan demikian, metode LIFO adalah metode yang akan memghasilkan PPh yang paling kecil.!

HPP yang paling tinggi berikutnya ialah Metode Rata Rata (Average Method), hampir mendekati metode LIFO, hanya saja, nilai yang diambil adalah nilai tengahnya

Metode FIFO merupakan penggunaan metode yang paling kecil HPP-nya dan juga sekaligus paling realistis.

Metode apa yang akan anda gunakan? beralih ke metode LIFO?

Apapun metode yang digunakan, ntah itu LIFO, FIFO, Average terserah saja, sepanjang metode itu diterapkan dengan konsisten


Penjelasan tentang Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)

Penjelasan tentang Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)

Akuntansi Perpajakan - Tax Accounting

Akuntansi perpajakan atau akuntansi pajak (tax accounting) merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menetapkan besar kecilnya jumlah pajak.

Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan.

Laporan akuntansi pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.

akuntansi perpajakan
Akuntansi Perpajakan

Peranan Akuntansi Pajak

Bagaimana peranan akuntansi pajak pada perusahaan? Berikut beberapa peran akuntansi pajaak diperusahaan yang ternyata cukup signifikan
  • Merencanakan strategi perpajakan bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)
  • Menganalisa serta memprediksi potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang
  • Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa aktivitas perpajakan serta menyajikan didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial
  • Mendokumentasikan dan mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan bahan pemeriksaan/penilaian kembali dan evaluasi.
Namun, pada perkembangannya, akuntansi pajak belum disadari betul oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala mmenengah-kebawah.

Bahkan kecenderungannnya akuntansi pajak diabaikan, tidak tertarik karena terlalu ribet untuk mengurusinya hingga pada akhirnya mereka menyerahkannya pada konsultan, dimana konsultan pajak ini tidak tahu betul operasional perusahaan yang ditangani dengan detail, bahkan bisa menjerumuskannya.

Namun pada perusahaan berskala menengah besar, akuntansi pajak sudah dirasa sangat penting dan penerapannya sudah sacara masiv dan serius.

Umumnya penghasilan sering dibebankan pajaknya berdasar pertimbangan-pertimbangan yang mayoritas tidak berhubungan dengan asas penentuan rugi lama ataupun dalam penetapan pendapatan dan beban.

Ada beberapa prinsip yang mendasari akuntansi pajak. Berikut diantaranya:

4 Prinsip Akuntansi Pajak

#1. Kesatuan Entitas Akuntansi

Suatu Entitas ekonomi/perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi dan terpisah dengan pihak yang berkepentingann dengan sumber daya entitas/perusahaan.

#2. Prinsip Kesinambungan

Prinsip ini berasumsi suatu perusahaan tidak akan dibubarkan, akan melanjurkan/meneruskan kegiatan ekonominya secara terus menerus tidak berhenti.

#3. Konsisten

Dalam prinsip ini, metode pembukuan akuntansi yang digunakan oleh entitas tidak boleh diubah ubah dalam rentang waktu yang singkat, jikapun terjadi perubahan metode, harus disertai juga alasan alasannya, misalnya dalam penentuan metode penyusutan, penentuan tahun buku, dalam mengakui nilai valuta, metode perhitungan persediaan barang dan lain lain.

#4. Harga Pertukaran Objektif

Aktifitas transaksi ekonomi dinyatakan dgan satuan mata uang.
  • Bisa diuji pihak independen
  • Tidak terpengaruh hubungan istimewa
  • Tidak ada tranfer pricing
  • Tidak ada markup harga dan yang lainnya
Demikian sekilas mengenai Akuntansi Pajak dan artikel ini diambil dari beberapa sumber, semoga dapat membantu :)

Pengertian Pajak Menurut UU, Ahli dan Etimologi

Pengertian Pajak Menurut UU, Ahli dan Etimologi

Pengertian pajak telah banyak para ahli yang mencoba mendefinisikannya, umumnya memiliki maksud dan tujuan yang sama walau dengan tata bahasa dan penyampaian yang berbeda.

Kali ini kita akan melihat definisi pajak menurut para ahli dan tentu saja menurut Undang Undang yang berlaku.

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak Menurut Undang Undang

Menurut Undang Undang Pasal 1 angka 1 Nomer 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
  • Pajak adalah kontribusi yang sifatnya wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasa pada Undang Undang dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan dipergunakan dalam keperluan negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat


Pengertian Pajak
Pengertian Pajak

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak menurut Prof Dr PJA. Adriani,

Pengertian pajak merupakan iuran oleh masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan terutan oleh yang wajib membayar berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan tidak memperoleh prestasi kembali secara langsung yang berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran pengeluaran umum yang berhubugnan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintahan

Pengertian Pajak menurut Prof Dr H Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iurang oleh rakyat kepada kas negara yang berdasarkan kepada undang undang yang bisa dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik langsung serta dipergunakan dalam membayar seluruh pengeluaran umum.

Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M Anderson Herschel M dan Brock Horace R

Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta (rakyat) kepada sektor pemerintahan, bukan karena akibat pelanggaran hukum, tetapi wajib untuk dijalankan berdasarkan kepada ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa memperoleh imbalan langsung dan proporsional supaya pemerintah bisa menjalankan seluruh tugas tugasnya dalam menjalankan pemerintahan

Kita bisa melihat, semua definisi pajak yang ada diatas memiliki benang merah yang sama, yang juga sesuai dengan pengertian pajak menurut undang undang yang berlaku.

Kita bisa mengartikan definisi pajak sebagai sebuah peralalihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran rutin dan surplusnya (jika ada) dipergunakan untuk public saving yang nantinya bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan dalam public investment

Jadi Pajak sifatnya "Memaksa" karena ada kekuatan undang undang yang berlaku.

Mau tidak mau.

Rakyat harus menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan aturan perudang udangan yang berlaku tentunya.

Pemerintah bisa memaksa para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bahkan dengan mempergunakan surat sita atau surat paksa.

Segala bentuk kelalaian ataupun pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak yang dilakukan oleh para wajib pajak bisa dikenakan sanksi atau hukuman berupa kurungan penjara ataupun denda.

Sedangkan arti dari kata Perpajakan adalah semua hal yang berkaitan dengan permasalahan dan sistem pelaksanaan pajak.

Baik dari segi akuntansi perpajakan> ataupun teknis lainnya.

Yang Disebut dengan Wajib Pajak

Yang Disebut dengan Wajib Pajak

Pengertian Wajib Pajak

Pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotongg pajak tertentu

Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak

Apa yang dimaksud Badan ?

Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang adalah satu kesatuan yang menjalankan usaha ataupun tidak yang tidak menjalankan usayh yang mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan yang lain.

Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
  • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
  • Wajib Pajak (WP) Badan
  • Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak
Dan berdasar pada tempat terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri atas :
  • Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
  • Wajib Pajak (WP) Pusat
  • Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang pribadi tertentu

Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarken diri, melakukan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yang terutang sesuai denagn sistem self assessment.


Referensi dan Sumber : 
UU No 28 Th 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Defenisi dan Penjelasan tentang Pajak Penghasilan

Defenisi dan Penjelasan tentang Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan | PPh

Pengertian pajak penghasilan atau yang umumnya disingkat PPh adalah Pajak yang dikenakan pada Subjek Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak.

Hampir seluruh warga negara merupakan Subjek Pajak.

Namun apakah seluruh Subjek Pajak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ?

pajak penghasilan
Pajak penghaslan

Jawabannya tentu Tidak !

Warga negara Indonesia yang dikenakan PPh hanyalah subjek pajak yang mempunyai penghasilan saja.

Dan apakah seluruh Subjek Pajak yang memperoleh penghasilan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ?

Jawabannya juga Tidak !

Karena ada batasan penghasilan didalam satu tahun pajak dimana apabila penghasilan Subjek Pajak masih dibawah batas yang ditentukan, maka Subjek Pajak tersebut tidak akan dikenakan PPh.

Batas yang dimaksud ini biasa kita kenal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau lebih familiar disingkat PTKP.

Yang perlu diketahui adalah penghitungan Pajak Penghasilan PPh dilaksanakan pada satu periode tertentu.

Di Indonesia adalah satu tahun.

Jadi perhitungan PPh akan dilaksanakan setahun sekali.
Pun demikian dengan administrasi perpajakan akan dijalankan secara tahunan.

Menurut UU No 36 th. 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Subjek Pajak yang memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak.

Wajib pajak dikenakan pajak terhadap penghasilan yang diperolehnya dalam waktu satu tahun atau bisa juga dikenakan pajak untuk penghasilan didalam bagian tahun pajak jika kewajiban pajak subyektifnya diawali atau diakhiri dalam tahun pajak.

Perlu diketahui, Pajak Penghasilan adalah pajak subyektif yang kewajiban pajaknya menempel atau melekat pada Subjek Pajak pihak yang bersangkutan.

Maksudnya kewajiban pajak tsb dimaksudkan suapay tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak yang lain.
Maka dari itu penentuan waktu dimulai dan berakhir sebuah kewajiban pajak subjektif sangat penting untuk memberi kepastian hukum.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghaslan ialah orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang memiliki hak, Badan dan Bentuk Usaha Tetap

Subjek Pajak PPh terdiri atas Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Pajak Penghasilan PPh dikenakan kepada Subjek Pajak yang memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu periode.

Apa hubungannya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang populer dengan istilah NPWP ?

NPWP merupakan alat pemerintah dalam mengawasi kewajiban pajak warga negaranya.

Makin banyak wajib Wajib Pajak yang memiliki NPWP atau terdaftar pada sistem administrasi perpajakan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak maka semakin memudahkan pengawasan oleh pemerintah.

Apabila seorang Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP, maka kewajiban melaporkan besarnya Pajak Penghasilan menjadi suatu kewajiban. 

Copyright © mnjmn. My Simple Template: Simple Template Design