Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan ternyata TAK SESULIT yang dibayangkan.

Masyarakat yang juga sebagai wajib pajak banyak yang belum mengetahuinya.

Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan tentang bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya.

Rumus PBB = 0,5 % x Tarif Tetap x NJOP

Bagaimana cara menghitung dengan rumus diatas ? Sebaiknya baca cara dan ketentuan yang ada terlebih dahulu.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jugal objek pajak atau yang lebih dikenal dengan NJOP.

Yang dimaksud NJOP yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar.

Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan NJOP ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP pengganti.

1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis.

Pendekatan ini dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang lain, yang masih sejenis, lokasinya masih berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan sudah diketahui nilai harga jualnya.

2. Nilai perolehan baru

Pendekatan ini dilakukan dengan cara menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut.

Namun, ketika penilaian sedang dilakukan, nilainya harus dikurangi penyusutan yang terjadi yang sesuai dengan kondisi fisik dari objek pajak tersebut.

3. Nilai jual pengganti

Pendekatan ini dihitung berdasarkan pada hasil produksi yang didapat oleh objek pajak tersebut.

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Cara menghitung PBB

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah kosong saja, maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan.

NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.

Ada beberapa faktor dalam menentukan besaran NJOP :
  1. Letak
  2. Pemanfaatan
  3. Peruntukan
  4. Kondisi Lingkungan
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi bangungan :
  1. Bahan yang digunakan dalam bangunan
  2. Rekayasa
  3. Letak
  4. Kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan

Sebelumnya pahami istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Besarnya NJOTKP diperoleh dari kantor pelayanan pajak dimana tempat objek pajak tersebut berada.

Dasar Penghitungan Pajak

Dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan adalah atau nilai jual kena pajak atau disingkat dengan NJKP.

Besarnya NJKP berupa persantase tertentu terhadap NJOP

Persentase NJKP ditetapkan paling rendah sebesar 20 % dan yang paling tinggi hingga 100 %

Besaran persentase tersebut sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
.
Contoh :

NJOP besarnya Rp 1.000.000, persentase NJOP misalnya 20 %.

Maka NJKP sebesar :

         20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000


Rumus menghitung PBB : 0,5 persen X Tarif Tetap X NJOP
     (Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)


Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000.000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi

Taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000

Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.

Berapakah Ahmad Sobirin harus membayar PBB nya ?

Catat beberapa data yang ada :

Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 =   36.000.000
Taman : 36 x 500.000 =   18.000.000


1. Menghitung Nilai Bangunan

Nilai Bangunan = Bangunan + Taman - NJOPTKP

Bangunan : Rp 36.000.000
Taman : Rp 18.000.000 (+)
RP 54.000.000
NJOPTKP : Rp 10.000.000 (-)
Nilai Bangunan : Rp 44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Nilai Bangunan : Rp 44.000.000
Nilai Tanah : Rp 144.000.000 (+)
NJOP Rp 188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :

Nilai Bangunan : 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah : 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 (+)
Pajak Bumi dan Bangunan
Rp 188.000

Besaran nilai pajak bumi dan bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

Tidak sulit bukan ?

Perlu diingat, dalam pembayaran PBB, seorang wajib pajak memiliki beberapa hak berikut ini :
  • Mengajukan keberatan terhadap PBB
  • Mengajukan banding jika keberatan tersebut tidak diterima
  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran PBB
  • Melakukan Pembetulan Surat Ketetapan (SKP) pajak bumi dan bangunan
Jika anda telat dalam membayar PBB, maka anda akan terkena denda sebanyak 2 % perbulan sejak tanggal jatuh tempo hingga maksimal telat selama 2 tahun atau sekitar 48 %. Lumayan kaann?

Dalam:

Share:


Pengetahuan Terkait

No comments:

Post a Comment

Copyright © mnjmn. My Simple Template: Simple Template Design