Showing posts with label profesi akuntansi. Show all posts
Showing posts with label profesi akuntansi. Show all posts
Macam Macam Profesi yang Berhubungan dengan Akuntansi

Macam Macam Profesi yang Berhubungan dengan Akuntansi

Profesi Akuntansi - Dulu, sewaktu saya masih SMP, ingin sekali rasanya saya menjadi seorang akuntan, walaupun waktu itu tidak tahu apa saja kerjaannya seorang akuntan, yang ada hanya bayangan pekerjaan menghitung hitung uang.. hehe saat itu melihat saudara yang kuliah di STAN dan berhasil jadi pegawan di departemen keuangan serasa keren aja :)
Ok, stop curhatnya.

Kali ini saya tertarik untuk menulis tentang profesi akuntansi, apa itu profesi akuntansi ?

Apa saja yang termasuk profesi akuntansi ?

6 Jenis Profesi Akuntansi yang Bisa Ditekuni

profesi akuntansi
profesi akutnansi

Profesi akuntan itu adalah semua bidang pekrjaan yang menggunakan keahlian dibidang akuntansi.

Apakah itu di swasta ataupun dipemerintahan, baik itu dibidang industri, industri jasa keuangan, usaha dagang atau bahkan menjadi guru sekalipun.

Berikut beberapa jenis profesi akuntansi yang bisa anda tekuni.

[1] Akuntan

Sebuah profesi akuntansi dimana bertanggung-jawab menghasilkan laopran keuangan serta informasi akuntansi dalam sebuah organisasi entitas bisnis (perusahaan)

Tugas utama seorang akuntan adalah membukukan seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan dengan sistematis, periodik serta dengan mudah mampu utuk dipahami oleh pihak pihak yang berkepentingan atas laporannya, baik internal perusahaan ataupun eksternal perusahaan.

Biasanya, seorang akuntan ada yang membaginya dengan akuntan keuangan dan akuntan manajemen.

[2] Internal Auditor

Internal Auditor tugasnya ialah mengaudit/memeriksa internal perusahaan untuk kepentingan manajemen/internal perusahaan, juga untuk memastikan manajemen telah melaksanakan aktivitas ekonomi yang efisien, efektif serta ekonomis dmei kemajuan perusahaannya.

[3] Akuntan Publik

Kalau sebelumnya adalah internal auditor yang bertugas mengaudit untuk kepentingan perusahaan, maka akuntan publik memeriksa laporan keuangan perusahaan untuk kepentingan diluar manajemen. Terutama stockholder dan yang lainnya serta memberikan pendapat terhadap aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan.

Bisa dibilang untuk lebih meyakinkan laporan keuangan yang disusun manajemen sudah wajar atau tidak.

[4] Akuntan Pajak

Ya, sudah jelas perkerjaannya adalah menghitung pajak perusahaan.

Namun, akuntan pajak ini pekerjaannya bukan hanya sekadar menghitung pajak, tetapi juga mencoba menganalisa serta memberikan saran terhadap manajemen bagaimana harusnya sebuah transaksi dilakukan supaya pajak yang harus dibayar menjadi seminimal mungkin tanpa harus mencurangi aturan perpajakan.

[5] Akuntan Pemerintah 

Akuntan ini bekerja disektor pemerintahan.

Pekerjaan utama akuntan pemerintah adalah menyusun sebuah laporan keuangan pemerintah.

Biasanya juga melakukan audit terhadap instansi instansi diberbagai tingkatan pemerintah juga di sebuah entitas bisnis dimana pemerintah memiliki kepentingan atas entitas bisnis tersebut seperti pajak dan bea cukai.

Sudut pandang yang digunakan bukan laba rugi lagi, melainkan sudut pandang aturan pemerintahan.

[6] Akuntan Pendidik

Seorang dosen ataupun seorang guru.

Yap mereka-mereka itulah yang bisa kita sebut sebagai akuntan pendidik.

Fungsi utama akuntan pendidik jelas memberikan pendidikan dibidang akuntansi untuk murid atau anak didiknya.

Namun bukan hanya itu saja tugasnya, seorang akuntan pendidik juga bisa melakukan sebuah penelitian yang membahas tentang suatu permasalahan ataupun isu yang berkembang didalam lingkup akuntansi. Juga menyusun kurikulum akuntansi untuk sekolah sekolah.

Nah, itu dia sekilas tentang beberapa profesi akuntansi yang mungkin salah satunya adalah cita cita kalian kedepannya.

Apa yang dimaksud dengan Akuntan Publik

Apa yang dimaksud dengan Akuntan Publik

Pernah dengar Akuntan Publik ?

Untuk anak akuntansi pastinya sudah tidak asing ditelinga, bagaimana dengan orang awam ?

profesi akuntan publik
akuntan publik
Apa pengertian akuntan publik ?

akuntan publik adalah masyarakat yak ?

Hahaha .. Bukan...

Dalam bahasa yang sederhana, akuntan publik adalah tukang periksa

Apa yang diperiksa ?

Yang diperiksa adalah laporan keuangan perusahaan.

Lha terus mengapa laporan keuangan perusahaan harus diperiksa ?

Pengertian Akuntan Publik

Laporan keuangan perusahaan harus diperiksa agar laporan yang dihasilkan handal, wajar, berdaya guna maksimal bagi para stakholder yang berkepentingan.

Dan yang penting, tidak ada tindakan yang menyimpang, seperti penyelewengan, penyalahgunaan sumber daya, manipulasi maupun hal hal yang merugikan lainnya yang disengaja ataupun tidak.

Singkat cerita, pemilik perusahaan (investor) menyuruh seseorang untuk menjalankan bisnis di perusahaannya, seseorang yang disuruh ini disebut manajemen.

Pemilik perusahaan tentunya perlu mengawasi dan butuh informasi semua tentang aktivitas yang dilakukan olah manajemen.

Untuk itu manajemen lalu menyusun laporan keuangan yang berisi semua aktivitas aktivitas yang dia lakukan pada perusahaan tersebut sebagai pertanggung jawaban terhadap majikannya (pemilik perusahaan).

Dalam laporan manajemen ini bisa saja pihak manajemen bertindak nakal, berbelok belok dan berpotensi merugikan

Informasi yang diberikan bisa saja tidak valid, atau tingkat kevaliditasnya diragukan. 

Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan ini terjadi, agar tidak dirugikan dengan laporan yang tidak sesuai, pemilik perusahaan menugaskan seseorang untuk memeriksa laporannya itu.

Untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat oleh manajemen ini wajar atau tidak wajar, merugikan apa tidak.

Dan orang atau lembaga yang disuruh meriksa laporan keuangan ini adalah Akuntan Publik !

Akuntan publik ini merupakan bagian dari jenis profesi akuntansi, orangnya disebut auditor, dan tempat kerja auditor jenis ini ada di Kantor Akuntan Publik (KAP)

Seseorang berprofesi akuntan publik harusnya independen, harus netral, agar pemeriksaannya benar benar sesuai dengan kaidah yang ada, kalau auditor nyerong ke pihak manajemen bisa bahaya tuh. bisa main main nantinya.

Jadi seorang auditor harus independen, supaya laporan keuangan yang dihasilkan bisa dipercaya.
Tentang akuntan publik sebenarnya sudah ada yang mengatur.

Definisi Akuntan Publik

"Pengertian akuntan publik adalah seorang akuntan yang mendapatkan ijin dari menteri keuangan untuk bisa memberikan layanan jasa akuntan publik di Indonesia."

Ketentuan ini telah diatur didalam UU No 5 th 2011 tentang akuntan publik dan juga Permenkeu No 17/PMK01/2008 mengenai Jasa Akuntan Publik.

Seorang akuntan harus menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai asosiasi profesi profesi akuntan publik yang telah diakui oleh pemerintah agar bisa mengaudit laporan keuangan.

Standar Pelaporan Akuntan Publik

  • Laporan wajib menyatakan, apakah suatu laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan yang berlaku umum.
  • Pengungkapan informasi pada laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali jika dinyatakan lain didalam laporan auditor.
  • Laporan harus menyatakan dan menunjukkan apabila ada ketidak-konsistenan dalam menerapkan prinsip akuntansi didalam penyusunan sebuah laporan keuangan pada periode yang sedang berjalan yang dibandingkan periode terdahulu
  • Laporan audit harus terdapat suatu pernyataan pendapat tentang laporan yang diperiksa secara menyeluruh. apabila tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan, maka alasan tidak memberikan pendapat itu harus disertakan. Laporan auditor juga harus terdapat petunjuk jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dijalankan/dilaksanakan apabila ada dan tingkatan tanggung jawab yang dimiliki/dipikul oleh auditor.

Peranan Akuntan Publik

Berikut beberapa peranan seorang akuntan publik
  • Mengendalikan serta mengarahkan dengan efektif sumber daya yang dimiliki perusahaan.
  • Memberikan keputusan yang terkait dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputsuan rumit serta penetapan tujuuan dan sasaran entitas.
  • Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.

Layanan yang Diberikan oleh Akuntan Publik

Akuntan publik menurut peraturan pemerintah hanya memiliki 2 layanan saja. Yaitu jasa atestasi dan jasa non atestasi.

#1. Jasa Atestasi

Jasa atestasi adalah jasa untuk memberikan pertimbangan atau pernyataan mengenai pernyataan sebuah laporan usaha telah sesuai dengan standar dan telah ditetapkan.

Ada tiga bentuk dari jasa atestasi akuntan publik:
  1. Audit atas laporan keuangan perusahaan/organisasi
  2. Review laporan keuangan
  3. Jasa atestasi lainnya

#2. Jasa Non Atestasi

Jasa non atestasi adalah jasa yang tidak memberikan pendapat, pernyataan, ringkasan atau keyakinan mengenai pernyataan sebuah laporan usaha.

Contoh jasa non atestasi:
Jasa perpajakan
Jasa perancanan sebuah sistem untuk organisasi
Jasa konsultasi manajemen

Siapa Auditor Itu ?

Siapa Auditor Itu ?

Pengertian Auditor - Dalam bahasa yang sederhana, Auditor adalah tukang periksa laporan keuangan.

Apakah laporan keuangan tersebut telah wajar atau tidak ?

Telah sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku atau tidak ?

Orang atau pihak yang memeriksa disebut dengan AUDITOR

Sebelumnya saya telah menulis mengendai dasar dasar dari pengertian audit mungkin bisa membantu menambah pemahaman karena artikel ini juga berkaitan.

Pengertian Auditor 

auditor adalah
Pengertian Auditor
Siapa Auditor itu ?

Auditor adalah seseorang yang menyatakan suatu pendapat atas suatu laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, dalam hal kewajaran pada seluruh hal yang sifatnya material, posisi keuangan serta arus kas yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

Jika dilihat dari sudut profesi akuntan publik.

Auditor adalah seorang yang melakukan pemeriksaan (examination) secara obyektif terhadap laporan keuangan suatu perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan yang telah disusun tersebut menyajikan informasi keuangan secara wajar, dalam segala hal yang bersifat material, posisi keuangan serta hasil usaha entitas bisnis atau perusahaan tersebut.

Auditor bisa dibagi menjadi dua.

Auditor Internal dan Auditor Eksternal.

Auditor internal adalah auditor yang juga bisa sebagai karyawan dalam perusahaan tempat dia berada

Sedangkan auditor eksternal yang biasa dikenal sebagai akuntan publik merupakan auditor independen yang berada diluar lingkungan perusahaan.

Prosedur Auditor  

  1. Tahap Perencanaan, Sebagai suatu perencanaan mutlak harus dilakukan supaya auditor bisa mengenal benar objek yang nantinya akan diperiksa sehingga bisa menghasilkan program audit yang disusun sedemikian rupa supaya dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif serta efisien.
  2. Tahap mengidentifikasi resiko dan kendali, tahapan ini berguna untuk memastikan qualified resource telah dimiliki, dalam hal ini aspek sumber daya manusia yang telah berpengalaman dan juga referensi praktek praktek yang terbaik.
  3. Mengevaluasi atas kendali serta mengumpulkan berbagai bukti dengan berbagai cara teknis termasuk diantaranya observasi, survei, interview, serta review dokumentasi.
  4. Mendokumentasikan serta mengumpulkan semua temuan dan mengidentifikasikannya dengan audit.
  5. Menyusun laporan. Tahap ini mencakup tujuan atas pemeriksaan, sifat, serta tingkat kedalaman pemeriksaan yang telah dilakukan.

Spesifikasi seorang auditor didalam sebuah perusahaan :

1. Berada dibawah Dewan Komisaris

Staf internal audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Hal lni disebabkan perusahaan memerlukan bentuk pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk seorang direktur utama bisa diteliti oleh seorang internal auditor.

Pada kasus ini, bagian pemeriksa internal sebenarnya adalah alat pengendalian terhadap performa manajemen yang dimonitor oleh pihak komisiaris perusahaan.

Hal ini menandakan bahwa internal memiliki kedudukan yang kuat didalam organisasi perusahaan.

2. Berada dibawah Direktur Utama

Didalam sistem ini seorang auditor internal bertanggung jawab kepada direktur utama.

Sistem ini umumnya jarang digunakan mengingat direktur utama yang terlalu sibuk dengan tugasnya yang berat yang kemungkinan tak sempat mempelajari laporan hasil pemeriksaan yang disusun auditor internal.

3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan

Didalam sistem ini kedudukan auditor internal didalam struktur organisasi sebuah perusahaan berada pada posisi dibawah koordinasi dari kepala bagian keuangan.

Bagian auditor Internal bertanggung-jawab kepada kepala keuangan perusahaan atau biasanya disebut sebagai Controller.

Namun perlu untuk diketahui bahwa umumnya kepala bagian keuangan juga bertanggung-jawab atas persoalan mengenai keuangan dan akuntansi perusahaan.

Profesi Akuntan Pendidik itu Kerjanya apa?

Profesi Akuntan Pendidik itu Kerjanya apa?

Akuntan Pendidik merupakan salah satu jenis dari bermacam macam profesi akuntansi dan akuntan pendidik ini termasuk profesi yang sangat vital dan dibutuhkan oleh dunia per-akuntansi-an.
Mengapa?
Lha coba anda belajar akuntansi, tapi tidak ada guru ?

Hah?

Lalu akuntan yang handal itu lahir darimana coba ?

Jadi guru adalah akuntan pendidik ?

Ya, tapi lebih luas lagi, mari kita simak.

Menjadi Akuntan Pendidik

profesi akuntan pendidik
Akuntan pendidik
Profesi akuntan pendidik adalah bidang profesi akuntansi yang memberikan jasa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat lewat lembaga lembaga pendidikan yang ada untuk menciptakan akuntan-akuntan yang terampil serta professional.

Profesi akuntan pendidik benar benar dibutuhkan untuk kemajuan profesi akuntansi karena untuk mewujudkan dan mencetak calon calon akuntan yang handal ada ditangan mereka.

Ini dia beberapa tugas tugas dari seorang akuntan pendidik yang harus dilakukan. tugas akuntan pendidik:
  • Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
  • Mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan
  • Melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi

Untuk menjadi seorang akuntansi pendidik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, apa saja?

Seseorang berhak menyandang gelar akuntan pendidik apabila sudah memenuhi syarat dibawah ini: 
  • Pendidikan sarjana jurusan akuntansi dari fakultas ekonomi sebuah perguruan tinggi yang diakui menghasilkan gelar Akuntan atau Universitas swasta yang ber-afiliasi dengan satu perguruan tinggi yang telah memiliki hak untuk memberikan gelar Akuntan. 
  • Mengikuti UNA (Ujian Nasional Akuntansi) yang diselenggarakan konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang didirikan sesuai Surat Keputusan Menteri RI tahun 1976.
    Tidak begitu sulit kan?

    Lalu, apa saja yang harus dikuasai oleh akutan pendidik?

    Hal yang harus dikuasai oleh seorang akuntan pendidik antara lain:
    • Bisa melakukan alih pengetahuan atau transfer of knowledge tentang akuntansi kepada murid atau mahasiswanya.
    • Mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi serta menguasai pengetahuan akan bisnis dan akuntansi, serta teknologi informasi.
    • Dapat mengembangkan pengetahuannya dengan melakukan penelitian.

    Informasi tambahan:

    Organisasi/lembaga penghasil akuntan pendidik adalah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) -Kompartemen Akuntan Pendidik yang telah dibentuk pada 16 Maret 1996 dalam rapat pembentukan di Kota Yogyakarta.

    Memiliki rencana strategis yang terdiri atas visi, misi nilai nilai serta sasaran dan program pengembangan.

    Ada 3 program kerja IAI Kompartemen Akuntan Pendidik yaitu program kerja bidang pendidikan, bidang penelitian, dan juga bidang kerjasama.

    Sejak tahun 2001 dilakukan pembenahan sistem pendidikan akuntansi

    Sebelumnya seorang alumni/lulusan akuntansi dari fakultas ekonomi di universitas/perguruan tinggi negeri dengan otomatis mendapatkan gelar Akt. (akuntan).

    Berbeda dengan seorang alumni dari universitas swasta yang harus mengikuti Ujian Nasional Akuntansi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan gelar serupa.

     Kebijakan seperti ini dinilai merupakan sebuah diskriminasi terhadap universitas/perguruan tinggi swasta, bahkan tidak ada jaminan standarisasi profesi akuntan.

    Maka dari itu dikeluarkanlah keputusan Menteri Pendidikan Nasional melalui SK No. 179/U/2001 diamana gelar Akuntan (Akt.) hanya bisa didapat melalui PPAk.

    Bagi anda yang ingin menjadi seorang akuntan pendidik, saya doakan cepat cepat terkabul, berusaha yang keras dan majukan dunia akuntansi di indonesia,

    Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi

    Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi

    Didalam dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota.

    Kode Etik IkatanAkuntan Indonesia (IAI) ditujukan untuk digunakan sebagai panduan serta aturan bagi selmua anggota, apakah itu anggota yang berpraktek menjadi akuntan publik, terjun didalam lingkungan dunia bisnis/usaha, instansi pemerintahan, ataupun berada di lingkup pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya.

    Namun, pada dunia nyata, pelanggaran atas etika etika yang sudah ditetapkan keraplah terjadi.
    Berikut beberapa contoh kasus etika profesi akuntansi yang pernah terjadi yang saya kutip dari beberapa media, terutama media online.

    # Kasus Etika Profesi Akuntansi 1 | Kasus PT Muzatek Jaya 2004

    Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.

    Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).

    Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus.

    Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.

    # Kasus Etika Profesi Akuntansi 2 | Kasus PT KAI 2006

    Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.

    contoh kasus etika akuntansi
    contoh kasus etika profesi akuntansi
    “Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu.

    Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidakmau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak benaran dalam laporan keuangan itu.

    “Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,” lanjutnya.
    Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.

    # Kasus Etika Profesi Akuntansi 3 | Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010

    Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.

    Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.

    Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.

    Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
    Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya.

    kasus etika akuntansi
    contoh kasus etika profesi akuntansi
    “Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitri.
    Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi.

    Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

    Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.

    Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.

    Sumber: kompas.com

    # Kasus Etika Profesi Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004

    kode etik akuntansi contoh kasus
    pelanggaran kode etik akuntansi
    Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi.

    Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1) bulan setelahnya.

    Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah.

    Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.

    Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar kode etik.

    3 Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 | Kasus Malinda Dee - Citibank

    Malinda Dee Memalsukan Tandatangan Nasabah.

    Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.

    Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda  dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
    pelanggaran etika akuntansi
    pelanggaran etika akuntansi

    Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.

    Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
    "Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak  di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.

    Sumber: kompas.com.

    Demikian contoh kasus etika profesi akuntansi, sudah selayaknya aturan diperketat untuk memenuhi kualitas hasil seorang akuntan.
    Akuntan Pemerintah itu Seperti Ini

    Akuntan Pemerintah itu Seperti Ini

    Salah satu jenis profesi akuntansi adalah akuntan pemerintah.

    Seperti apa akuntan pemerintah itu ?

     " Pengertian akuntan pemerintah adalah seorang akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pertanggung-jawaban keuangan yang dilaporkan oleh unit organisasi pemerintah atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah."

    Itu definisinya. Intinya: akuntan yang bekerja di lembaga pemerintah.

    Lembaga pemerintah yang bagaimana? apa saja tugasnya? apa bedanya dengan akuntan di sektor swasta?

    Perbedaan pertama adalah entitasnya. Ini sudah jelas. Akuntan pemerintah bekerja di lembaga pemerintah. Yang swasta bekerja di lembaga swasta.

    Beda yang kedua: Tujuan entitasnya. Atau organisasinya.

    Diswasta, tujuannya adalah mencari laba. Terutama di korporat. Memang ada juga swasta yang non profit. Yayasan yayasan swasta atau organisasi masyarakat. Atau organisasi perhimpunan. Tapi itu tetap bukan akuntan pemerintah.

    Karena tidak dibiayai oleh pemerintah.

    Di lembaga pemerintah, tugasnya tidak mencari laba. Tapi ini: pelayanan. masyarakat.

    Tujuannya berbeda dengan swasta. Karena beda: caranya juga beda. Menilainya juga beda. Dan prosesnya juga berbeda.

    Proses penyusunan anggaran, kefektifan anggaran, transparansi penggunaan anggaran hingga senyum lebar para masyarakat saat terlayani oleh proses birokrasi pemerintahan adalah gambaran umum tujuan adanya akuntan pemerintah.

    Tugas Akuntan Pemerintah

    Langsung saja. Yang termasuk akuntan pemerintah itu adalah akuntan yang bekerja di lembaga ini:
    1. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian)
    2. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
    3. Instansi Perpajakan
    Selain itu: bukan akuntan pemerintah. 

    Bagaimana dengan akuntan yang bekerja di BUMN? tetap bukan.

    Meskipun BUMN milik negara. Tapi dia entitas yang berdiri sendiri. Terpisah. Pencatatan keuangannya juga terpisah. Tidak bisa dicampur dengan uang negara. Bisa jadi tambah ruwet.

    Tugas utama akuntan pemerintah ada dua:
    • Pemeriksaan serta pengawasan atas aliran keuangan instansi negara
    • Merancang sistem akuntansi untuk instansi pemerintah
    Akuntan pemerintah bertujuan menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi yang di dudukinya secara tepat dan efektif

    Dengan hasil laporan akuntan pemerintah juga memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas apa hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana dari masyarakat. Akuntan pemerintah tentu berbeda dengan seorang akuntan yang bekerja di sektor swasta.

    Dan berbeda juga demikian dengan ilmu akuntansinya.

    Akuntansi dalam pemerintahan sedikit berbeda dengan yang diterapkan oleh swasta yang memiliki tujuan mencari laba sedangkan pemerintahan adalah enittas yang tidak bertujuan mencari laba.

    Akuntan pemerintah disetiap negara pun berbeda, bisa dilihat dari standar akuntansi yang berbeda beda, peraturan perpajakan yang juga berbeda, kondisi sosio politik yang berbeda. Dan perbedaan perbedaan lainnya yang sangat mendasari dunia akuntansi dinegara lain.

     Mengawasi jalannya uang rakyat, ini dia beberapa jenis pekerjaan pengawasan oleh akuntan pemerintah : Jenis-Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan Anggaran negara dipergunakan untuk mendanai proyek yang memiliki batas waktu tertentu.

    Dalam pelaksanaan proyeknya, apakah itu belanja pembangunan ataupun belanja rutin, memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

    Supaya pengawasan keuangan negara dalam proyek berjalan lancar, perlu adanya penempatan fungsi pengendalian sejajar dengan fungsi manajemen yang lainnya.

    Revrison Baswir dalam bukunya (2008:12) menyatakan berbagai jenis pengawasan proyek bisa dibedakan berdasarkan obyek, ruang lingkupnya serta metode pengawasannya.

    1. Pengawasan Berdasarkan Obyeknya

    # Pengawasan penerimaan uang negara

    Dalam pengawasan penerimaan uang negara bisa dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan penerimaan pajak dan bea cukai, serta pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak.

    Apabila pengawasan atas penerimaan pajak dilaksanakan oleh Kantor Inspeksi Pajak (KIP) dan pengawasan atas penerimaan bea cukai dijalankan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan atas penerimaan bukan pajak dilaksanakan oleh KPKN. 

    Pengawasan oleh inspeksi pajak ditujukan kepada wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yang ditentukan oleh UU perpajakan untuk memungut pajak orang lain. 

    Pengawasan yang dijalankan oleh kepala inspeksi bea dan cukai ditujukan kepada bendaharawan penerima atau penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari tiap badan/orang yang menggunakan jasa layanan bea dan cukai. 

    Pengawasan penerimaan bukan pajak dilaksanakan KPKN terhadap jumlah setoran yang diterima oleh bendahara khusus penerima/penyetor tetap.  Pemeriksaan ini dilakukan melalui laporan pertanggung-jawaban bendahara penerima/penyetor tetap untuk masing masing lembaga negara yang menguasai jenis penerimaan bukan pajak.

    Pengawasan Pengeluaran Uang Negara

    Pengawasan atas pengeluaran negara biasanya lebih komplek dari pengawasan atas penerimaan negara karena pengawasan atas pengeluaran negara bukan hanya dilakukan saat atau sesudah berlangsungnya kegiatan, namun juga saat sebelum diadakan pengeluaran. 

    Pengawasan atas pengeluaran negara ditujukan guna mengawasi pelaksanaan APBN.

    2. Pengawasan Menurut Sifatnya

    Pengawasan Preventif 

    Pengawasan preventif dilakukannya pengawasan sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dimulai.

    Pengawasan Detektif 

    Pengawasan detektif adalah pengawasan dengan meneliti serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban bendahara. 

    Pengawasan ini dijalankan setelah membandingkan sesuatu yang telah terjadi dengan yang seharusnya terjadi.

    Dan juga pembiayaan yang  sudah ditentukan sudah mengetahui kebijakan serta ketentuan yang sudah ditetapkan.

    3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup

    #. Pengawasan Internal

    Pengawasan internal dilakukan oleh aparat internal departemen/organisasi.

    Fungsi ini dilaksanakan oleh BPKP dan IRJEN, Itwildakap (Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten) serta Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako)

    # Pengawasan Eksternal 

    Pengawasan eksternal dijalankan oleh unit pengawasan dari luar departemen/organisasi eksekutif. 

    Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR, BPK serta masyarakat secara langsung.

    Referensi:
    -Revrisond Baswir op.cit hal 8
    Drs Mulyadi. MSc. dan Drs Kanaka Puradiredja, Auditing Edisi ke 5 Jakarta : Penerbit Salemba 4 1998

    Etika Profesi Akuntansi

    Etika Profesi Akuntansi

    etika profesi akuntan
    etika profesi akuntansi

    Etika Profesi Akuntansi

    Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki etika profesi akuntansi.

    Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

    Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
    • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
    • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
    • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
    • Untuk meningkatkan mutu profesi.
    • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
    • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
    • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
    • Menentukan baku standar
    Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
    1. Prinsip Etika,
    2. Aturan Etika, dan
    3. Interpretasi Aturan Etika

    Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota.

    Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya

    Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.

    Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain

    Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.

    Prinsip Etika Profesi Akuntan

    • Tanggung Jawab Profesi

    Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.

    • Kepentingan Publik

    Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.

    • Integritas

    Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin

    • Obyektivitas

    Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional

    • Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional

    Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
    Juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan

    Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.

    • Kerahasiaan

    Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
    Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu
    Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.

    • Perilaku Profesional

    Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

    8. Standar Teknis

    Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.

    Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas

    Dalam kode etik yang telah disebutkan pada etika profesi akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak.

    Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi.

    Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata publik. 
    Copyright © mnjmn. My Simple Template: Simple Template Design