Pernah dengar Akuntan Publik ?
Untuk anak akuntansi pastinya sudah tidak asing ditelinga, bagaimana dengan orang awam ?
Apa pengertian akuntan publik ?
akuntan publik adalah masyarakat yak ?
Hahaha .. Bukan...
Dalam bahasa yang sederhana, akuntan publik adalah tukang periksa
Apa yang diperiksa ?
Yang diperiksa adalah laporan keuangan perusahaan.
Lha terus mengapa laporan keuangan perusahaan harus diperiksa ?
Dan yang penting, tidak ada tindakan yang menyimpang, seperti penyelewengan, penyalahgunaan sumber daya, manipulasi maupun hal hal yang merugikan lainnya yang disengaja ataupun tidak.
Singkat cerita, pemilik perusahaan (investor) menyuruh seseorang untuk menjalankan bisnis di perusahaannya, seseorang yang disuruh ini disebut manajemen.
Pemilik perusahaan tentunya perlu mengawasi dan butuh informasi semua tentang aktivitas yang dilakukan olah manajemen.
Untuk itu manajemen lalu menyusun laporan keuangan yang berisi semua aktivitas aktivitas yang dia lakukan pada perusahaan tersebut sebagai pertanggung jawaban terhadap majikannya (pemilik perusahaan).
Dalam laporan manajemen ini bisa saja pihak manajemen bertindak nakal, berbelok belok dan berpotensi merugikan
Informasi yang diberikan bisa saja tidak valid, atau tingkat kevaliditasnya diragukan.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan ini terjadi, agar tidak dirugikan dengan laporan yang tidak sesuai, pemilik perusahaan menugaskan seseorang untuk memeriksa laporannya itu.
Untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat oleh manajemen ini wajar atau tidak wajar, merugikan apa tidak.
Dan orang atau lembaga yang disuruh meriksa laporan keuangan ini adalah Akuntan Publik !
Akuntan publik ini merupakan bagian dari jenis profesi akuntansi, orangnya disebut auditor, dan tempat kerja auditor jenis ini ada di Kantor Akuntan Publik (KAP)
Seseorang berprofesi akuntan publik harusnya independen, harus netral, agar pemeriksaannya benar benar sesuai dengan kaidah yang ada, kalau auditor nyerong ke pihak manajemen bisa bahaya tuh. bisa main main nantinya.
Jadi seorang auditor harus independen, supaya laporan keuangan yang dihasilkan bisa dipercaya.
Tentang akuntan publik sebenarnya sudah ada yang mengatur.
Ketentuan ini telah diatur didalam UU No 5 th 2011 tentang akuntan publik dan juga Permenkeu No 17/PMK01/2008 mengenai Jasa Akuntan Publik.
Seorang akuntan harus menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai asosiasi profesi profesi akuntan publik yang telah diakui oleh pemerintah agar bisa mengaudit laporan keuangan.
Dalam:
audit
profesi akuntansi
Untuk anak akuntansi pastinya sudah tidak asing ditelinga, bagaimana dengan orang awam ?
akuntan publik |
akuntan publik adalah masyarakat yak ?
Hahaha .. Bukan...
Dalam bahasa yang sederhana, akuntan publik adalah tukang periksa
Apa yang diperiksa ?
Yang diperiksa adalah laporan keuangan perusahaan.
Lha terus mengapa laporan keuangan perusahaan harus diperiksa ?
Pengertian Akuntan Publik
Laporan keuangan perusahaan harus diperiksa agar laporan yang dihasilkan handal, wajar, berdaya guna maksimal bagi para stakholder yang berkepentingan.Dan yang penting, tidak ada tindakan yang menyimpang, seperti penyelewengan, penyalahgunaan sumber daya, manipulasi maupun hal hal yang merugikan lainnya yang disengaja ataupun tidak.
Singkat cerita, pemilik perusahaan (investor) menyuruh seseorang untuk menjalankan bisnis di perusahaannya, seseorang yang disuruh ini disebut manajemen.
Pemilik perusahaan tentunya perlu mengawasi dan butuh informasi semua tentang aktivitas yang dilakukan olah manajemen.
Untuk itu manajemen lalu menyusun laporan keuangan yang berisi semua aktivitas aktivitas yang dia lakukan pada perusahaan tersebut sebagai pertanggung jawaban terhadap majikannya (pemilik perusahaan).
Dalam laporan manajemen ini bisa saja pihak manajemen bertindak nakal, berbelok belok dan berpotensi merugikan
Informasi yang diberikan bisa saja tidak valid, atau tingkat kevaliditasnya diragukan.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan ini terjadi, agar tidak dirugikan dengan laporan yang tidak sesuai, pemilik perusahaan menugaskan seseorang untuk memeriksa laporannya itu.
Untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat oleh manajemen ini wajar atau tidak wajar, merugikan apa tidak.
Dan orang atau lembaga yang disuruh meriksa laporan keuangan ini adalah Akuntan Publik !
Akuntan publik ini merupakan bagian dari jenis profesi akuntansi, orangnya disebut auditor, dan tempat kerja auditor jenis ini ada di Kantor Akuntan Publik (KAP)
Seseorang berprofesi akuntan publik harusnya independen, harus netral, agar pemeriksaannya benar benar sesuai dengan kaidah yang ada, kalau auditor nyerong ke pihak manajemen bisa bahaya tuh. bisa main main nantinya.
Jadi seorang auditor harus independen, supaya laporan keuangan yang dihasilkan bisa dipercaya.
Tentang akuntan publik sebenarnya sudah ada yang mengatur.
Definisi Akuntan Publik
"Pengertian akuntan publik adalah seorang akuntan yang mendapatkan ijin dari menteri keuangan untuk bisa memberikan layanan jasa akuntan publik di Indonesia."Ketentuan ini telah diatur didalam UU No 5 th 2011 tentang akuntan publik dan juga Permenkeu No 17/PMK01/2008 mengenai Jasa Akuntan Publik.
Seorang akuntan harus menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai asosiasi profesi profesi akuntan publik yang telah diakui oleh pemerintah agar bisa mengaudit laporan keuangan.
Standar Pelaporan Akuntan Publik
- Laporan wajib menyatakan, apakah suatu laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan yang berlaku umum.
- Pengungkapan informasi pada laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali jika dinyatakan lain didalam laporan auditor.
- Laporan harus menyatakan dan menunjukkan apabila ada ketidak-konsistenan dalam menerapkan prinsip akuntansi didalam penyusunan sebuah laporan keuangan pada periode yang sedang berjalan yang dibandingkan periode terdahulu
- Laporan audit harus terdapat suatu pernyataan pendapat tentang laporan yang diperiksa secara menyeluruh. apabila tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan, maka alasan tidak memberikan pendapat itu harus disertakan. Laporan auditor juga harus terdapat petunjuk jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dijalankan/dilaksanakan apabila ada dan tingkatan tanggung jawab yang dimiliki/dipikul oleh auditor.
Peranan Akuntan Publik
Berikut beberapa peranan seorang akuntan publik- Mengendalikan serta mengarahkan dengan efektif sumber daya yang dimiliki perusahaan.
- Memberikan keputusan yang terkait dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputsuan rumit serta penetapan tujuuan dan sasaran entitas.
- Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.
Layanan yang Diberikan oleh Akuntan Publik
Akuntan publik menurut peraturan pemerintah hanya memiliki 2 layanan saja. Yaitu jasa atestasi dan jasa non atestasi.
#1. Jasa Atestasi
Jasa atestasi adalah jasa untuk memberikan pertimbangan atau pernyataan mengenai pernyataan sebuah laporan usaha telah sesuai dengan standar dan telah ditetapkan.
Ada tiga bentuk dari jasa atestasi akuntan publik:
- Audit atas laporan keuangan perusahaan/organisasi
- Review laporan keuangan
- Jasa atestasi lainnya
#2. Jasa Non Atestasi
Jasa non atestasi adalah jasa yang tidak memberikan pendapat, pernyataan, ringkasan atau keyakinan mengenai pernyataan sebuah laporan usaha.
Contoh jasa non atestasi:
Jasa perpajakan
Jasa perancanan sebuah sistem untuk organisasi
Jasa konsultasi manajemen
No comments:
Post a Comment