Pengertian pajak telah banyak para ahli yang mencoba mendefinisikannya, umumnya memiliki maksud dan tujuan yang sama walau dengan tata bahasa dan penyampaian yang berbeda.
Kali ini kita akan melihat definisi pajak menurut para ahli dan tentu saja menurut Undang Undang yang berlaku.
Pengertian pajak merupakan iuran oleh masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan terutan oleh yang wajib membayar berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan tidak memperoleh prestasi kembali secara langsung yang berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran pengeluaran umum yang berhubugnan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
Pengertian Pajak menurut Prof Dr H Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iurang oleh rakyat kepada kas negara yang berdasarkan kepada undang undang yang bisa dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik langsung serta dipergunakan dalam membayar seluruh pengeluaran umum.
Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M Anderson Herschel M dan Brock Horace R
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta (rakyat) kepada sektor pemerintahan, bukan karena akibat pelanggaran hukum, tetapi wajib untuk dijalankan berdasarkan kepada ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa memperoleh imbalan langsung dan proporsional supaya pemerintah bisa menjalankan seluruh tugas tugasnya dalam menjalankan pemerintahan
Dalam:
Akuntansi Perpajakan
Pajak
Kali ini kita akan melihat definisi pajak menurut para ahli dan tentu saja menurut Undang Undang yang berlaku.
Pengertian Pajak
Pengertian Pajak Menurut Undang Undang
Menurut Undang Undang Pasal 1 angka 1 Nomer 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan menyebutkan:- Pajak adalah kontribusi yang sifatnya wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasa pada Undang Undang dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan dipergunakan dalam keperluan negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat
Pengertian Pajak |
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Pengertian Pajak menurut Prof Dr PJA. Adriani,Pengertian pajak merupakan iuran oleh masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa dan terutan oleh yang wajib membayar berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan tidak memperoleh prestasi kembali secara langsung yang berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran pengeluaran umum yang berhubugnan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
Pengertian Pajak menurut Prof Dr H Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iurang oleh rakyat kepada kas negara yang berdasarkan kepada undang undang yang bisa dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik langsung serta dipergunakan dalam membayar seluruh pengeluaran umum.
Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M Anderson Herschel M dan Brock Horace R
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta (rakyat) kepada sektor pemerintahan, bukan karena akibat pelanggaran hukum, tetapi wajib untuk dijalankan berdasarkan kepada ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa memperoleh imbalan langsung dan proporsional supaya pemerintah bisa menjalankan seluruh tugas tugasnya dalam menjalankan pemerintahan
Kita bisa melihat, semua definisi pajak yang ada diatas memiliki benang merah yang sama, yang juga sesuai dengan pengertian pajak menurut undang undang yang berlaku.
Kita bisa mengartikan definisi pajak sebagai sebuah peralalihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran rutin dan surplusnya (jika ada) dipergunakan untuk public saving yang nantinya bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan dalam public investment
Jadi Pajak sifatnya "Memaksa" karena ada kekuatan undang undang yang berlaku.
Mau tidak mau.
Rakyat harus menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan aturan perudang udangan yang berlaku tentunya.
Pemerintah bisa memaksa para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bahkan dengan mempergunakan surat sita atau surat paksa.
Segala bentuk kelalaian ataupun pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak yang dilakukan oleh para wajib pajak bisa dikenakan sanksi atau hukuman berupa kurungan penjara ataupun denda.
Sedangkan arti dari kata Perpajakan adalah semua hal yang berkaitan dengan permasalahan dan sistem pelaksanaan pajak.
Baik dari segi akuntansi perpajakan> ataupun teknis lainnya.
Kita bisa mengartikan definisi pajak sebagai sebuah peralalihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran rutin dan surplusnya (jika ada) dipergunakan untuk public saving yang nantinya bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan dalam public investment
Jadi Pajak sifatnya "Memaksa" karena ada kekuatan undang undang yang berlaku.
Mau tidak mau.
Rakyat harus menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan aturan perudang udangan yang berlaku tentunya.
Pemerintah bisa memaksa para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bahkan dengan mempergunakan surat sita atau surat paksa.
Segala bentuk kelalaian ataupun pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak yang dilakukan oleh para wajib pajak bisa dikenakan sanksi atau hukuman berupa kurungan penjara ataupun denda.
Sedangkan arti dari kata Perpajakan adalah semua hal yang berkaitan dengan permasalahan dan sistem pelaksanaan pajak.
Baik dari segi akuntansi perpajakan> ataupun teknis lainnya.
No comments:
Post a Comment