Konsultan Pajak
Konsultan Pajak belakangan ini menjadi salah satu jenis pekerjaan yang banyak dibutuhkan oleh banyak masyarakat berbagai kalangan. konsultan pajak menjadi salah satu jenis profesi akuntansiDulu, sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar, syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih mudah.
Namun setelah PMK itu terbit 2014 lalu bisa dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin).
Pengawasan pada konsultan pajak juga akan lebih ketat, hal ini dilakukan Dirjen Pajak agar kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak mendapatkan pelayanan yang terbaik.
Namun juga harus memahami aturan main yang baru ini supaya bisa menjadi konsultan pajak yang memiliki integritas yang tinggi dan profesional
Apa Itu Konsultan Pajak ?
Konsultan pajak adalah pihak yang memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan peraturan perpajakan.Siapa yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak ?
Orang yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak adalah tiap orang perseorangan yang bisa memenuhi syarat syarat yang ditetapkan sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
Seseorang yang pernah mengabdi sebagai pegawai di Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum tiba batas usia pensiunnya, dan memenuhi syarat seperti dibawah ini:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
- Diberhentikan secara hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri
- sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sebagai PNS
Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak, yang bisa memenuhi syarat syarat berikut ini
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertempat tingal di Indonesia
- Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
- Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
- Mempunyai NPWP
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
- Masa bakti di kantor Dirjen Pajak diakhiri dengan mendapatkan hak pensiun sebagai PNS
- Mengabdi pada Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama pengabdian di Dirjen Pajak tidak pernah dihukum karena kedisiplinan tingkat berat berdasar pada peraturan dibidang kepegawaian
- Sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan pensiun
Apakah yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?
Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan atas tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah salah satu usaha yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti dengan cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C
Siapa yang bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Orang perseorangan yang mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan beberapa syarat seperti dibawah ini
Untuk bisa mengikuti USKP tingkat A, seseorang harus mempunyai ijazah minimal Diploma III program studi (prodi) akuntansi ataupun program studi (prodi) perpajakan, atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yang berasal dari universitas yang terakreditasi maupun perguruan tinggi kedinasan
Untuk bisa mengikuti USKP tingkat B, seseorang harus:
- Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
- Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,seseorang harus:
- Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
- Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Siapakah yang mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)
Apa saja materi yang diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Materi serta soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak.
No comments:
Post a Comment