Pengertian Dividen Tunai
Pengertian dividen tunai adalah dividen yang pembayarannya secara tunai kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya. Bisa melalui transfer atau kertas cek. Dividen tunai atau yang juga dikenal dengan nama dividen kas (cash dividen) adalah pembayaran dividen yang paling umum dilakukan dan dibayarkan secara berkala, bisa tahunan atau 6 bulanan.Besar kecilnya dividen tunai bisa dipengaruhi oleh tingkat keuntungan atau profitabilitas perusahaan, kondisi likuiditas perusahaan, dan juga cash flow perusahaan. Bahkan ada beberapa kasus perusahaan yang membayar dividen melebih laba bersih yang dihasilkan perusahaan.
Apabila kondisi tersebut tidak menyehatkan perusahaan, profit yang diperoleh tidak sesuai harapan, kurang likuid, dan arus kas perusahaan yang berat. Biasanya perusahaan cenderung tidak membagikan dividen dalam bentuk dividen tunai dan menggantinya dengan dividen jenis lain seperti membagikan dividen saham atau dividen properti. Bahkan perusahaan bisa memilih untuk menahan laba dan tidak membagikan dividen sama sekali.
Tujuan manajemen membagikan dividen saham adalah untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai pasar saham. Meningkatkan kemakmuran pemegang saham. Bahkan ada beberapa pemegang saham yang menerima dividen saham, menginvestasikan kembali dividen yang diterimanya kedalam perusahaan.
Pembayaran dividen tunai diputuskan dan ditetapkan oleh dewan direksi. Umumnya dewak direksi perusahaan mengadakan rapat yang poin pembahasannya mengenai prosedur pembayaran dan pembagian dividen tunai :
- Mengevaluasi kondisi posisi keuangan pada periode sebelumnya
- Menentukan posisi periode mendatang dalam membayar dividen
- Memutuskan jumlah nominal divien yang akan dibayar
- Menentukan waktu tanggal-tanggal yang berhubungan dengan pembayaran dividen secara tunai. Contohnya tanggal pembayaran dividen, tanggal tercatatnya seorang pemegang saham, tanggal tanpa dividen.
Prosedur Pembayaran Dividen Tunai
Menurut Warsono [2003;273] terdapat beberapa momen tanggal penting dan prosedur dalam pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham :- Declaratin Date (Tanggal Deklarasi)
- Holder of Record Date (Tanggal Pencatatan)
- Cum-Dividend
- Ex-Dividend Date (Tanggap pemisahan dividen)
- Payment Date (Tanggal Pembayaran)
1. Declaration Date (Tanggal Deklarasi)
Declaration date atau tanggal pengumuman (deklarasi) adalah tanggal dimana dewan direksi mengumumkan akan ada pembagian dividen dalam bentuk tunai. Biasanya pengumuman dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Pengumuman meliputi jumlah nominal dividen yang akan dibayarkan perlembar saham, tanggal pencatatan, dan tanggal pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan.
Pada tanggal pengumuman dividen ini, perusahaan melakukan pengakuan utang dividen. Manajemen keuangan akan mendebit saldo laba ditahan.
2. Holder of Record Date (Tanggal Pencatatan Pemegang Saham)
Tanggal pencatatan pemegang saham adalah tangga dimana perusahaan melakukan penutupan buku pencatatan pemindah-tanganan saham dan merilis daftar pemilik saham per tanggal tersebut.Jadi, apabila perusahaan mencatat nama seseorang pemegang saham sebagai pemiliknya pada saat tanggal tersebut, pemegang saham tersebut akan berhak mendapatkan dividen.
Namun apabila pemegang saham tidak ada dalam daftar pada tanggal pencatatan tersebut, maka pemegang saham tersebut tidak berhak memperoleh dividen tunai.
Pada tanggal tersebut, pemegang saham juga dapat melihat jumlah uang tunai yang akan mereka terima dari pembagian dividen tunai.
3. Cum-Dividend Date
Cum-dividend date adalah hari terakhir bagi investor untuk melakukan perdagangan saham perusahaan yang masih ada hak yang melekat untuk memperoleh dividen (tunai ataupun saham) perusahaan yang sudah diumumkan.
Apabila ada pemegang saham yang menjual sahamnya pada masa cum-date, maka pemegang saham tersebut tidak akan mendapatkan pembagian dividen.
Apabila ada investor yang membeli saham perusahaan pada saat cum-date, maka investor (pemegang saham) baru tersebut berhak untuk mendapatkan pembagian dividen tunai dari perusahaan. Asal pemegang saham baru tersbut tidak menjual lagi sahamnya sampai melewati masa cum-dividen date.
4. Ex-Dividend Date (Tanggal Pemisahan Dividen)
Tanggal pemisahan dividen merupakan tanggal dimana dividen dipisahkan dari saham. Dimana pembeli saham perusahaan pada tanggal ini atau tanggal setelahnya tidak berhak mendapatkan dividen tunai yang dibagikan perusahaan.Sebaliknya, apabila ada pemegang saham yang menjual sahamnya ketika masa ex-dividend date atau setelahnya, pemegang saham tersebut masih tetap terdaftar dan berhak menerima pembayaran dividen tunai.
Pada tanggal ini transaksi penjualan saham perusahaan dibursa efek terkadang untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian umumnya hanya 1 - 2 hari yang bertujuan supaya perusahaan memiliki waktu untuk mengupdate catatan buku besar akun "Pemegang Saham" perusahaannya.
Umumnya pemisahan dividen ini dilakukan empat (4) hari sebelum perusahaan melakukan tanggal pencatatan.
Hak pemilik saham untuk mendapatkan dividen akan melekat pada saham yang dimilikinya 4 hari sebelum tanggal pencatan saham.
5. Payment Date (Tanggal Pembayaran)
Tanggal pembayaran saham adalah tanggal dimana perusahaan melakukan pembayaran tunai kepada pemegang saham yang telah terdaftar dan memiliki hak atas dividen tunai. Pembayaran bisa via cek ataupun transfer tunai.Pada tanggal dilakukan pembayaran dividen tersebut, perusahaan mencatat pengeluaran kas perusahaan untuk pembayaran utang dividen. Jadi utang dividen yang diakui pada tanggal pengumuman di buku catatan perusahaan aka tereliminasi dari buku catatan perusahaan.
No comments:
Post a Comment