Denda Pajak Motor |
Denda pajak motor - Bayar pajak motor atau kendaraan bagi sebagian orang sering kali dianggap sebuah hal sepele.
Bahkan beberapa lainnya menganggap bayar pajak motor atau mobil merupakan hal yang tidak mendesak dan sering kali menunda maupun menunggak pajak motor mereka dengan berbagai macam alasan seperti tak punya cukup waktu.
Hal ini mengakibatkan tunggakan pajak motor kendaraan menjadi menumpuk dan dikarenakan keterlambatan membayar pajak tersebut.
Wajib pajak akhirnya dikenai denda pajak motor
Sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan toleransi kepada wajib pajak untuk bis amelunasi kewajiban membayar pajakya.
Salah satunya pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama 1 hari kerja untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Bagaimana bila Wajib Pajak masih telat membayar pajak?
Apabila masa tenggat waktu toleransi tersebut diabaikan maka wajib pajak yang telat bayar pajak motor akan dikenakan denda yang besarnya hingga 25 persen atas pokok pajak.
Dan jika wajib pajak masih juga belum membayar hingga lebih dari satu bulan maka akan dikenakan denda yang besarnya 2 Persen dari pokok pajak tiap bulannya.
Pemerintah telah mematok maksimal denda sebesar 48 persen atau tidak dibayar selama dua tahun.
Maksudnya apabila lebih dari 2 tahun pajaknya tidak dibayarkan maka dendanya masih tetap 48 persen.
Denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat
Bahkan beberapa lainnya menganggap bayar pajak motor atau mobil merupakan hal yang tidak mendesak dan sering kali menunda maupun menunggak pajak motor mereka dengan berbagai macam alasan seperti tak punya cukup waktu.
Hal ini mengakibatkan tunggakan pajak motor kendaraan menjadi menumpuk dan dikarenakan keterlambatan membayar pajak tersebut.
Wajib pajak akhirnya dikenai denda pajak motor
Sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan toleransi kepada wajib pajak untuk bis amelunasi kewajiban membayar pajakya.
Salah satunya pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama 1 hari kerja untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Bagaimana bila Wajib Pajak masih telat membayar pajak?
Apabila masa tenggat waktu toleransi tersebut diabaikan maka wajib pajak yang telat bayar pajak motor akan dikenakan denda yang besarnya hingga 25 persen atas pokok pajak.
Dan jika wajib pajak masih juga belum membayar hingga lebih dari satu bulan maka akan dikenakan denda yang besarnya 2 Persen dari pokok pajak tiap bulannya.
Pemerintah telah mematok maksimal denda sebesar 48 persen atau tidak dibayar selama dua tahun.
Maksudnya apabila lebih dari 2 tahun pajaknya tidak dibayarkan maka dendanya masih tetap 48 persen.
Denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat
Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor
Sebelumnya kita bahas dulu mengenai istilah istilah yang terkait dengan pajak motorBea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBN KB
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan atau dari harga faktur untuk kendaraan baru dan second yang besarnya 2 pertiga pajak kendaraan bermotorPajak Kendaraan Bermotor | PKB
Pajak kendaraan bermotor sebensar 1,5 persen dari nilai jual sifatnya menurun tiap tahun yang disebabkan penyusutan dari nilai jualSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | SWDKLLJ
Sumbangan ini akan dikelola nantinya oleh PT Jasa RaharjaBiaya Administrasi | Biaya ADM
Biaya administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenai pajak dan jika menganti pelat nomor atau balik nama akan dikenai biaya administrasiDenda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika wajib pajak telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga jatuh tempo waktunya maka akan dikenakan pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJPerhitungan
PKB | = | 25 % /tahun | ||
Terlambat 3 Bulan | = | PKBx25%x 3/12 | ||
Terlambat 6 Bulan | = | PKBx25%x 6/12 | ||
Denda SWDKLLJ | = | Roda 2 | : | Rp 32.000 |
Roda 4 | : | Rp 100.000 |
Contoh denda pajak motor telat bayar
Ali memiliki motor dan telat bayar pajak motor selama 6 bulan. jumlah pajak kendaraan bermotor yang tertera di STNK adalah 232.000,00 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,00.
Maka Ali akan dikenai denda keterlambatan sebesar :
[Rp 232.000 X 25 % X 6/12] + Rp 32.000
= Rp 61.000
Jadi, total yang seharusnya dibayarkan adalah pajak kendaraan bermotor ditambah SWDKLLJ dan denda
Rp 232.000 + Rp 35.000+ 61.000
Rp 328.000
Notes : Perlu diingat, pajak kendaraan bermotor adalah termasuk jenis pajak daerah, bisa saja ada daerah yang satu dan daerah yang lain perlakuan pajaknya tidak sama.
No comments:
Post a Comment